Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai tata kerja perangkat daerah. Secara garis besar, Kecamatan Wonomerto bertindak sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam mengoordinasikan jajaran pemerintahan di tingkat lokal serta membina 11 desa yang berada di bawah naungannya.

Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Wonomerto:

1. Tugas Pokok

Kecamatan Wonomerto memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Fungsi Utama Kecamatan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Wonomerto menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum:

    • Mengkoordinasikan dan menyelaraskan program kerja dengan instansi vertikal (Polsek, Koramil, KUA).

    • Membina wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa di tingkat kecamatan.

  • Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam pembangunan fasilitas umum.

    • Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, seni budaya, serta penguatan lembaga kemasyarakatan (seperti PKK, Karang Taruna, dan LPMD).

  • Koordinasi Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum:

    • Bersinergi dengan Satpol PP, kepolisian, dan militer untuk penegakan peraturan daerah (Perda).

    • Melakukan penanggulangan dini terhadap potensi konflik sosial dan bencana alam di wilayah kecamatan.

  • Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

    • Melakukan pembinaan administrasi, pengelolaan keuangan desa (dana desa/ADD), serta pengawasan kinerja Kepala Desa dan perangkat desa.

    • Fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat desa hingga kecamatan.

  • Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PATEN):

    • Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan untuk urusan kependudukan (KTP/KK), perizinan mikro (SKU), serta rekomendasi jaminan sosial/kesehatan masyarakat yang menjadi kewenangannya.

3. Fungsi Spesifik Unit Kerja (Seksi-Seksi)

Dalam operasional harian, fungsi kecamatan dijabarkan lebih spesifik ke dalam beberapa lini:

  • Sekretariat: Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum, perencanaan program, pengelolaan keuangan kantor, urusan perlengkapan, serta pembinaan kepegawaian internal ASN kecamatan.

  • Seksi Pemerintahan: Melaksanakan fasilitasi urusan kependudukan, pembinaan politik dalam negeri, pertanahan skala kecil, dan administrasi tata pemerintahan desa.

  • Seksi Ekonomi dan Pembangunan: Mengoordinasikan pembangunan infrastruktur pedesaan, pembinaan produksi ekonomi lokal, serta pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan UMKM di wilayah Wonomerto.

  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum): Fokus pada pengawasan ketertiban wilayah, perlindungan masyarakat (Linmas), dan penegakan regulasi daerah.

  • Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra): Memfasilitasi bidang keagamaan, pelayanan kesehatan dasar, pembinaan institusi pendidikan, serta penyaluran program jaminan perlindungan sosial bagi warga miskin.

Informasi
GPR Kemenkominfo