© 2023 Kecamatan Wonomerto. All rights reserved.

1. Camat mempunyai tugas membantu Bupati mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, prasarana dan sarana, pemerintahan ditingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan/atau Desa sesuai dengan ketentuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi :

  • a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum meliputi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, prasarana dan sarana, pemerintahan ditingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan/atau Desa sesuai dengan ketentuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah;
  • b. pelaksanaan pelayanan publik ditingkat kecamatan dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, prasarana dan sarana, pemerintahan ditingkat kecamatan;
  • b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan/atau Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • c. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ada di kecamatan;
  • d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

(1) Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dibidang umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  • a. pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  • b. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta barang milik daerah;
  • c. pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, kerumah tanggaan, kearsipan serta barang milik daerah pada Kecamatan dan Kelurahan;
  • d. pengoordinasian dan pengumpulan data penyusunan rencana program dan anggaran;
  • e. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
  • f. penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • g. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • h. pengoordinasian pelaksanaan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan/atau retribusi daerah di wilayah kerja kecamatan serta pelaksanaan terhadap petugas pemungut pajak di Kecamatan dan Kelurahan dan/atau Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.

(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan umum dan kepegawaian, pengadaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik       daerah serta pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian fungsi :

  • a. pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • b. penatausahaan, pendistribusian dan pengelolaan barang milik daerah;
  • c. pelaksanaan urusan rumah tangga, kebersihan, penyiapan bahan rencana pengadaan sarana dan prasarana serta pemeliharaan;
  • d. penyusunan dan pengelolaan rencana umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia;
  • e. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
  • f. penyiapan bahan data kelembagaan, analisa jabatan dan tatalaksana;
  • g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

(1) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  • a. penyiapan bahan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • b. penyusunan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana program/kegiatan/anggaran serta akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • d. pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  • e. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi administrasi keuangan;
  • f. penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan;
  • g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan;
  • h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

(1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan, menghimpun, menelaah, perumusan, rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi serta monitoring dan evaluasi dibidang pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  • a. pelaksanaan urusan pelayanan dibidang pemerintahan;
  • b. pelaksanaan penghimpunan dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang Pemerintahan;
  • c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pemerintahan;
  • d. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi dibidang pemerintahan yang meliputi pengadministrasian kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan Kelurahan dan/atauDesa, pendataan potensi kecamatan, sarana fisik pamong praja, pelayanan pertanahan serta pelaksanaan pemilihan umum;
  • e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pemerintahan;
  • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.

(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas mempersiapkan dan mengoordinasikab bahan kegiatan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

  • a. persiapan bahan kegiatan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal diwilayah Kecamatan;
  • b. persiapan bahan pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  • c. persiapan bahan pelaksanaan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • d. pemberian pertimbangan, saran dan rekomendasi kegiatan survey, riset, penelitian dan kuliah kerja nyata;
  • e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.

(1) Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan, menghimpun, menelaah, perumusan, rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi serta monitoring dan evaluasi dibidang perekonomian dan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  • a. pelaksanaan urusan pelayanan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • b. pelaksanaan penghimpunan dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  • d. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi dibidang perekonomian yang meliputi produksi dan sarana perekonomian pendidikan dan pelatihan keterampilan dibidang ekonomi masyarakat, inventarisasi terkait dengan analis dibidang ekonomi, penyuluhan dalam rangka pengembangan kepariwisataan, perhubungan dan pertambangan, koordinasi dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan industri kecil dan kerajinan, peningkatan usaha gotong royong, pemantauan kelancaran distribusi sembilan bahan pokok, pemantauan harga dan distribusi bahan bakar minyak serta pemantauan angkutan penumpang umum;
  • e. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi dibidang pembangunan yang meliputi penganalisaan data pembangunan Kelurahan dan/atau Desa dan pembangunan pada umumnya, perencanaan program, pengendalian dan pembinaan pembangunan prasarana fisik, penyiapan kegiatan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan, penyusunan program dan pembinaan kebersihan dan lingkungan hidup serta pelaporan indikasi kerusakan lingkungan hidup;
  • f. pelaksanaan evaluasi dibidang perekonomian, pembangunan dan APBDesa;
  • g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.

(1) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan, menghimpun, menelaah, perumusan, rencana program dan kegiatan
pembinaan, sosialisasi serta monitoring dan evaluasi dibidang kesejahteraan rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  • a. pelaksanaan urusan pelayanan dibidang kesejahteraan rakyat;
  • b. pelaksanaan penghimpunan dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang kesejahteraan rakyat;
  • c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat;
  • d. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, soialisasi dibidang kesejahteraan rakyat yang meliputi pelaksanaan program pembinaan sosial, bantuan sosial, kehidupan beragama, budaya masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta peranan wanita, peningkatan kesehatan masyarakat keluarga berencana, pemberantasan penyakit menular, transmigrasi dan tenaga kerja, pemberian pertimbangan mengenai penyaluran bantuan sosial dan penyiapan rehabilitasi sosial serta pembinaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan serta kesetiakawanan sosial;
  • e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang kesejahteraan rakyat;
  • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.