© 2023 Kecamatan Wonomerto. All rights reserved.

Kartu Keluarga

Kecamatan Wonomerto > Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK)

  1. Melampirkan KK Asli
  2. Melampirkan Akta Nikah Asli/SPTJM Perkawinan
  3. Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari Penolong Kelahiran, Bidan, Rumah Sakit, Surat Keterangan Lahir dari Desa.
  4. Melampirkan KTP-El Asli Orang Tua
  5. Jangka Waktu 20 Menit
  6. Biaya Gratis
  7. Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  8. Hotline : HASAN CP: 085259475374
  1. Melampirkan KK Asli
  2. Melampirkan Akta Kelahiran Asli/Ijazah Terakhir Asli
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Warga Negara Indonesia
  4. Melampirkan Akta Nikah/Akta Cerai/SPTJM Perkawinan/Yang Bersangkutan
  5. Jangka Waktu 20 Menit
  6. Biaya Gratis
  7. Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  8. Hotline : HASAN CP: 085259475374
  1. Melampirkan KK Asli
  2. Melampirkan Akta Nikah Yang Bersangkutan
  3. Jangka Waktu 20 Menit
  4. Biaya Gratis
  5. Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  6. Hotline : HASAN CP: 085259475374