© 2023 Kecamatan Wonomerto. All rights reserved.

Akta Kelahiran

Kecamatan Wonomerto > Akta Kelahiran

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

  1. Melampirkan KK Asli (nama pembuat akta kelahiran sudah tercantum pada KK)
  2. Melampirkan Akta Nikah Orang Tua/SPTJM Perkawinan Orang Tua
  3. Melampirkan Surat Keterangan Lahir Asli dari Bidan/Rumah Sakit/Surat Keterangan Lahir dari Desa.
  4. Melampirkan KTP-El Orang Tua
  5. Jangka Waktu 20 Menit
  6. Biaya Gratis
  7. Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  8. Hotline :HASAN CP: 085259475374