PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN Melampirkan KK Asli (nama pembuat akta kelahiran sudah tercantum pada KK)Melampirkan Akta Nikah Orang Tua/SPTJM Perkawinan Orang TuaMelampirkan Surat Keterangan Lahir Asli dari Bidan/Rumah Sakit/Surat Keterangan Lahir dari Desa.Melampirkan KTP-El Orang TuaJangka Waktu 20 MenitBiaya GratisPenanganan Pengaduan, Saran, MasukanHotline :HASAN CP: 085259475374